Tugas Pokok
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar mempunyai tugas melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan serta menyelenggarakan dokumentasi kemasyarakatan.
Kepala Pengamanan
- Menyusun rencana dan program kegiatan pengamanan
- Melaksanakan pengamanan lingkungan lembaga
- Mengawasi dan mengontrol kegiatan WBP
- Melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan
Kepala Bagian Tata Usaha
- Mengelola administrasi kepegawaian
- Mengelola administrasi keuangan
- Mengelola administrasi umum dan rumah tangga
- Menyusun laporan dan dokumentasi
Kepala Seksi Kegiatan Kerja
- Menyusun program pembinaan kemandirian
- Melaksanakan program kerja produktif
- Mengembangkan keterampilan WBP
- Melaksanakan kegiatan usaha lembaga
Kepala Seksi Pembinaan
- Menyusun program pembinaan kepribadian
- Melaksanakan program keagamaan
- Melaksanakan program pendidikan
- Melaksanakan bimbingan sosial dan konseling
Kepala Administrasi Keamanan Dan Tata Tertib
- Mengatur jadwal penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan
- Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan